KRITERIA KARYA TULIS ILMIAH DI BIDANG PENDIDIKAN
BAGI PENGEMBANGAN PROFESI GURU
1. Laporan Hasil Penelitian
a. Dipublikasikan secara nasional dalam bentuk buku
Diterbitkan oleh Penerbit yang mempunyai dewan redaksi atau diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah;
Dicetak minimal 300 eksemplar;
Diedarkan secara nasional dan disebarluaskan lebih dari 13 Propinsi;
Bermanfaat bagi pengembangan pendidikan dan belum ada yang membahasnya.
b. Dipublikasikan melalui majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas atau LIPI
Majalah ilmiah terbitan LPTK atau Organisasi Profesi.
c. Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokumentasikan di perpustakan sekolah dalam bentuk buku.
Dicetak oleh penerbit yang mempunyai dewan redaksi;
Bermanfaat bagi pengembangan sekolah dan belum ada yang membahasnya;
Didokumentasikan di perpustakaan sekolah tingkat Kabupaten / Kota ;
Disahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah minimal tingkat kebupaten / kota ;
Pernyataan petugas perpustakaan.
d. Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah
Bermanfaat bagi pengembangan sekolah dan belum ada yang membahasnya;
Didokumentasikan di perpustakaan sekolah;
Disahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten / kota ;
Pernyataan petugas perpustakaan sekolah.
2. Tinjauan / Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri
a. Dipublikasikan secara nasional dalam bentuk buku
Diterbitkan oleh Penerbit yang mempunyai dewan redaksi atau diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah;
Dicetak minimal 300 eksemplar
Diedarkan secara nasional dan disebarluaskan lebih dari 13 propinsi;
Bermanfaat bagi pengembangan pendidikan dan belum ada yang membahasnya.
b. Dipublikasikan melalui majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas
Majalah ilmiah diterbitkan secara nasional;
Dikelola oelh Perti atau Organisasi Profesi atau Oraganisasi lain.
c. Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk buku
Dicetak oleh penerbit yang mempunyai dewan redaksi;
Bermanfaat bagi pengembangan sekolah dan belum ada yang membahasnya;
Didokumentasikan di perpustakaan sekolah tingkat Kabupaten / Kota ;
Disahkan oleh Organisasi profesi atau oraganisasi ilmiah tingkat Kab / Kota ;
Pernyataan petugas perpustakaan sekolah.
d. Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokuemtsikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah
Bermanfaat bagi pengembangan sekoalh dan belum ada yang membahasnya;
Didokumetasikan diperpustakaan sekolah;
Disahkan oelh Organisasi Profesi atau organisasi ilmiah tingkat kab/kota;
Pernyataan petugas perpustakaan sekolah.
3. Tulisan Ilmiah Populer yang Disebarluaskan Melalui Media Massa
Bermanfaat bagi pendidikan dan belum ada yag menulisnya;
Tulisan merupakan kesatuan;
Guntingan media yang memuat tulisan dan disahkan oleh kepala sekolah;
Keterangan waktu dimuat / disiarkan / ditanyangkan oelh kepapa studio.
4. Menyampaikan Prasaran berupa Tinjauan, Gagasan, atau Ulasan Ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah
Paparan membahas didang pendidikan;
Pertemuan ilmiah minimal tingkat Kabupeten / Kota ;
Keterangan dari panitia penyelenggara.
5. Buku Pelajaran atau Modul
Taraf Nasional : Disahkan oleh Depdiknas (Ditjen PMPTK / BSNP) Isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku (setiap buku angka kredit 5);
Taraf Propinsi : Disahkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Digunakan oleh seluruh sekolah di Propinsi (setiap buku angka kredit 3).
6. Diktat Pelajaran (setiap diktat angka kredit 1)
Isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
Dibuat untul satu kelas dan satu tahun pelajaran;
Sesuai dengan tugas guru;
Keterangan Kepala Sekolah bahwa diktat terse but digunakan di sekolah yang bersangkutan.
7. Karya Penerjemahan Buku Pelajaran / Karya Ilmiah yang Bermanfaat bagi Pendidikan
(setiap buku / karya ilmiah angka kredit 2,5)
Buku pelajaran sesuai dengan kurikulum yangberlaku atau di bidang pendidikan;
Disahkan organisasi profesi minimal tingkat kab / kota ;
Menguasai bahasa asing dan Indonesia ;
Menguasai teknik menterjemahkan;
Lengkap satu buku.
8. Penemuan Teknologi Tepat Guna di Bidang Pendidikan
Berupa teknologi tepat guna dalam proses belajar mengajar atau bimbingan;
Teknologi terse but bersifat memudahkan pelaksanaan proses belajar mengajar atau bk dengan hasil yang lebih baik atau lebih optimal.
9. Membuat Alat Pembelajaran / Peraga atau Alat Bimbingan
Berupa alat kelengkapan yang dipergunakan dalam proses belajar menagajr atau bk;
Pelaksanaan proses belajar mengajar atau bk menjadi lebih mudah dan hasilnya lebih baik dan lebih lebih efektif;
Mempunyai ciri – ciri :
b. ada unsur modifikasi;
c. belum ditemukan di daerah yang bersangkutan;
d. tidak bersifat menyalin.
Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa alat terse but digunakan di sekolah yang bersangkutan.
10. Karya Seni
Hasil karya seni yang dapat meningkatkan wibawa lingkungan tertentu (tempat,peristiwa, pribadi seseorang)
Hasil karya seni pertunjukan yang diperkenalkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya tingkat kab/kota;
Foto atau foto kopi naskah karya seni yang disahkan oleh kepala sekolah;
Keterangan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang bahwa karya seni terse but adalah ciptaan guru yang bersangkutan.
DASAR PENOLAKAN KRITERIA KARYA ILMIAH
( KTI )
I. UMUM
Tidak asli;
Tidak ada pengesahan;
Kadaluarsa;
Sistematika tidak sesuai;
Tidak ada konsistensi tanggal;
Isi atau tempat kegiatan;
Permasalahan bukan bidang pendidikan;
Tidak jelas jenis KTI-nya.
II. PENELITIAN
Tidak mengikuti alur berpikir ilmiah;
Masalah tidak terkait kegiatan Penulis;
Kajian teori / pustaka tidak sesuai / lengkap;
Metodologi tidak sesuai dengan kaidah jenis penelitiannya;
Analisis hasil / data tidak tepat;
Instrumen tidak sesuai dengan variable;
Penyajian data tidak lengkap;
Isi tiap bab tidak konsisten / seimbang;
Simpulan tidak sesuai alur bab lain.
III. TINJAUAN / ULASAN ILMIAH
Belum menggunkan proses berpikir ilmiah;
Masalah terlalu luas / bidang non pendidikan;
Kajian teori tidak relevan / lengkap;
Belum memuat gagasan penulis;
Isi antar bab tidak konsisten / seimbang;
Simpulan tidak sesuai dengan bab lain.
IV. PRASARAN ILMIAH
Belum ada pengesahan panitia seminar;
Tingkat daerah seminar tidak sesuai;
Tingkat peserta tidak seimbang;
Tidak ada lampiran peserta seminar;
Masalah duluar profesi penulis.
V. KARYA ILMIAH POPULER
Isinya hanya berupa informasi;
Isinya tidak menggambarkan karya ilmiah;
Tidak terkait dengan bidang pendidik;
Baru sebagian / tidak lengkap.
VI. DIKTAT PELAJARAN
Tidak sesuai dengan tugas / mata ajaran yang diampu.
VII. BUKU PELAJARAN /MODUL
Belum ada pengesahan dari departemen pendiidkan nasional tingkat propinsi / nasional;
Tidak berkait dengan profesi penulis.
VIII. KARYA TERJEMAHAN
Tidak bermanfaat bagi pembelajaran;
Tidak utuh;
Tidak ada keterangan kepala sekolah akan manfaat / terjemahan guru yang bersangkutan.