Search

Thursday, March 18, 2010

ANCAMAN HUKUMAN DALAM UJIAN NASIONAL

Dengan beredarnya Revisi POS UN 2009/2010, yang paling jelas adalah munculnya ancaman hukuman  dan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap UN. sebagaimana dapat di linat di
http://bsnp-indonesia.org/id/bsnp/wp-content/uploads/2009/12/POS-UN-SMP-MTs-SMK-Revisi-23-Feb-_Final_-OK.pdf


Pada point X. SANKSI
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN.Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatantersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3. Anggota TPI yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.

Jenis kecurangan atau pelanggaran dan sanksi ujian nasional adalah sebagai berikut: 

Siswa dinyatakan tidak lulus pada mata pelajaran yang diujikan:
a. Siswa menggunakan HP di ruang ujian setelah dilakukan pemeriksaan dan peringatan
b. Siswa menyebarkan dan/atau membawa dan menggunakan jawaban soal UN ketika UN berlangsung di ruang UN 
c. Siswa  bekerja sama dalam satu ruang ujian setelah diberi peringatan sampai tiga kali oleh pengawas

Guru dikenai hukuman Sesuai PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS
1. Guru mengedarkan jawaban secara langsung
2. Guru menyebarkan jawaban melalui SMS
3. Guru mata pelajaran yang diujikan berada di lingkungan sekolah
4. Guru mengerjakan jawaban soal cadangan di sekolah
5. Guru  menawarkan soal dan jawaban

Penyelenggara UN Satuan Pendidikan:
1. Penyelenggara UN di sekolah mengganti lembar jawaban. Kalau kesalahan bukan pada siswa ujian diulang
2. Penyelenggara UN menyimpan bahan soal di satuan pendidikan tanpa dijaga aparat, sementara kunci ruangan dipegang oleh kepala sekolah/madrasah, Diberi peringatan dan dilaporkan ke Itjen 
3. Penyerahan LJUN terlambat, Dibuat berita acara dan diberi peringatan
4. Anggota penyelenggara UN mengedarkan presensi pengawas ujian masuk ke ruang UN, Dibuat berita acara dan diberi peringatan
5. Soal cadangan dibuka oleh penyelenggara UN,  Dibuat berita acara dan dilaporkan ke Itjen

Pengawas Ruang Ujian
1. Pengawas ruang ujian tidak melem/melak amplop LJUN di ruang ujian, Diberi peringatan dan dibuat berita acara
2. Pengawas membaca sisa soal dalam ruang ujian, Diberi peringatan
3. Pengawas bercakap-cakap dalam ruang ujian yang mengganggu suasana ujian, Diberi peringatan
4. Pengawas membiarkan peserta ujian bekerjasama, Diberi peringatan dan dibuat berita acara
5. Pengawas membantu memberikan jawaban kepada peserta UN, Diberi peringatan dan dibuat berita acara
6. Pengawas Ruang Ujian mengerjakan sesuatu di luar tugas dan fungsi kepengawasan di ruang ujian, Diberi peringatan 
7. Jumlah naskah soal atau LJUN kurang, Diberi peringatan