Matahari itu telah terbit,
“TUNTUTAN PROFESIONALITAS GURUINDONESIA ”
“TUNTUTAN PROFESIONALITAS GURU
Seirig menjamurnya proses sertifikasi guru, pemerintah bergerak terpadu dalam melakukan reformasi pendidikan (khususnya guru) melalui beberapa peraturan (tuntutan) , yang paling menggemparkan adalah ketika diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaannya secara rinci dari Mendiknas.
Selain kompetensi pendidik (guru) lebih disempurnakan, aturan jenjang kepangkatan juga mengalami reformasi. Yang perlu kita cermati dan siapkan adalah pengaturan tentang kenaikan pangkat pada pasal 17 sebagai berikut:
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan III/c, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
Pada intinya dalam Permenpan sebelumnya kewajiban melakukan pengembangan profesi berupa publikasi karya ilmiah diwajibkan mulai pangkat Pembina, golongan IV/a, setelah terbitnya peraturan ini kewajiban menulis dan memublikasikan karya ilmiah dimulai sejak guru berpangkat Penata Muda Tk. I, golongan III/b yang ingin naik pangkat ke jenjang berikutnya sampai golongan IV/e (setara dosen).
Matahari sudah terbit (aturan) kita dihadapkan pada silaunya (Juknis/juklak) dan kita tertunduk kepanasan (bagi yang tidak siap) selanjutnya senya kan pasti dating (pension) dan indahnya rembulan kan kita nikmati (kesuksesan anak cucu kita) sebagaimana lantunan tembang Ilir-ilir.