Search

KTI BAGI GURU

KRITERIA KARYA TULIS ILMIAH DI BIDANG PENDIDIKAN
BAGI PENGEMBANGAN PROFESI GURU

1.      Laporan Hasil Penelitian
a.      Dipublikasikan secara nasional dalam bentuk buku
*      Diterbitkan oleh Penerbit yang mempunyai dewan redaksi atau diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah;
*      Dicetak minimal 300 eksemplar;
*      Diedarkan secara nasional dan disebarluaskan lebih dari 13 Propinsi;
*      Bermanfaat bagi pengembangan pendidikan dan belum ada yang membahasnya.
b.      Dipublikasikan melalui majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas atau LIPI
*      Majalah ilmiah terbitan LPTK atau Organisasi Profesi.
c.       Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokumentasikan di perpustakan sekolah dalam bentuk buku.
*      Dicetak oleh penerbit yang mempunyai dewan redaksi;
*      Bermanfaat bagi pengembangan sekolah dan belum ada yang membahasnya;
*      Didokumentasikan di perpustakaan sekolah tingkat Kabupaten / Kota;
*      Disahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah minimal tingkat kebupaten / kota;
*      Pernyataan petugas perpustakaan.
d.      Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah
*      Bermanfaat bagi pengembangan sekolah dan belum ada yang membahasnya;
*      Didokumentasikan di perpustakaan sekolah;
*      Disahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten / kota;
*      Pernyataan petugas perpustakaan sekolah.

2.      Tinjauan / Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri
a.      Dipublikasikan secara nasional dalam bentuk buku
*      Diterbitkan oleh Penerbit yang mempunyai dewan redaksi atau diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah;
*      Dicetak minimal 300 eksemplar
*      Diedarkan secara nasional dan disebarluaskan lebih dari 13 propinsi;
*      Bermanfaat bagi pengembangan pendidikan dan belum ada yang membahasnya.
b.      Dipublikasikan melalui majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas
*      Majalah ilmiah diterbitkan secara nasional;
*      Dikelola oelh Perti atau Organisasi Profesi atau Oraganisasi lain.
c.       Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk buku
*      Dicetak oleh penerbit yang mempunyai dewan redaksi;
*      Bermanfaat bagi pengembangan sekolah dan belum ada yang membahasnya;
*      Didokumentasikan di perpustakaan sekolah tingkat Kabupaten / Kota;
*      Disahkan oleh Organisasi profesi atau oraganisasi ilmiah tingkat Kab / Kota;
*      Pernyataan petugas perpustakaan sekolah.
d.      Tidak dipublikasikan tetapi hanya didokuemtsikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah
*      Bermanfaat bagi pengembangan sekoalh dan belum ada yang membahasnya;
*      Didokumetasikan diperpustakaan sekolah;
*      Disahkan oelh Organisasi Profesi atau organisasi ilmiah tingkat kab/kota;
*      Pernyataan petugas perpustakaan sekolah.

3.      Tulisan Ilmiah Populer yang Disebarluaskan Melalui Media Massa
*      Bermanfaat bagi pendidikan dan belum ada yag menulisnya;
*      Tulisan merupakan kesatuan;
*      Guntingan media yang memuat tulisan dan disahkan oleh kepala sekolah;
*      Keterangan waktu dimuat / disiarkan / ditanyangkan oelh kepapa studio.

4.      Menyampaikan Prasaran berupa Tinjauan, Gagasan, atau Ulasan Ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah
*      Paparan membahas didang pendidikan;
*      Pertemuan ilmiah minimal tingkat Kabupeten / Kota;
*      Keterangan dari panitia penyelenggara.

5.      Buku Pelajaran atau Modul
*      Taraf Nasional             :  Disahkan oleh Depdiknas (Ditjen PMPTK / BSNP) Isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku (setiap buku angka kredit 5);
*      Taraf Propinsi              :  Disahkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Digunakan oleh seluruh sekolah di Propinsi (setiap buku angka kredit 3).

6.      Diktat Pelajaran (setiap diktat angka kredit 1)
*      Isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
*      Dibuat untul satu kelas dan satu tahun pelajaran;
*      Sesuai dengan tugas guru;
*      Keterangan Kepala Sekolah bahwa diktat terse but digunakan di sekolah yang bersangkutan.

7.      Karya Penerjemahan Buku Pelajaran / Karya Ilmiah yang Bermanfaat bagi Pendidikan
(setiap buku / karya ilmiah angka kredit 2,5)
*      Buku pelajaran sesuai dengan kurikulum yangberlaku atau di bidang pendidikan;
*      Disahkan organisasi profesi minimal tingkat kab / kota;
*      Menguasai bahasa asing dan Indonesia;
*      Menguasai teknik menterjemahkan;
*      Lengkap satu buku.

8.      Penemuan Teknologi Tepat Guna di Bidang Pendidikan
*      Berupa teknologi tepat guna dalam proses belajar mengajar atau bimbingan;
*      Teknologi terse but bersifat memudahkan pelaksanaan proses belajar mengajar atau bk dengan hasil yang lebih baik atau lebih optimal.

9.      Membuat Alat Pembelajaran / Peraga atau Alat Bimbingan
*      Berupa alat kelengkapan yang dipergunakan dalam proses belajar menagajr atau bk;
*      Pelaksanaan proses belajar mengajar atau bk menjadi lebih mudah dan hasilnya lebih baik dan lebih lebih efektif;
*      Mempunyai ciri – ciri :
b.      ada unsur modifikasi;
c.       belum ditemukan di daerah yang bersangkutan;
d.      tidak bersifat menyalin.
*      Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa alat terse but digunakan di sekolah yang bersangkutan.

10.  Karya Seni
*      Hasil karya seni yang dapat meningkatkan wibawa lingkungan tertentu (tempat,peristiwa, pribadi seseorang)
*      Hasil karya seni pertunjukan yang diperkenalkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya tingkat kab/kota;
*      Foto atau foto kopi naskah karya seni yang disahkan oleh kepala sekolah;
*      Keterangan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang bahwa karya seni terse but adalah ciptaan guru yang bersangkutan.


DASAR PENOLAKAN KRITERIA KARYA ILMIAH
( KTI )

I.            UMUM
*      Tidak asli;
*      Tidak ada pengesahan;
*      Kadaluarsa;
*      Sistematika tidak sesuai;
*      Tidak ada konsistensi tanggal;
*      Isi atau tempat kegiatan;
*      Permasalahan bukan bidang pendidikan;
*      Tidak jelas jenis KTI-nya.

II.         PENELITIAN
*      Tidak mengikuti alur berpikir ilmiah;
*      Masalah tidak terkait kegiatan Penulis;
*      Kajian teori / pustaka tidak sesuai / lengkap;
*      Metodologi tidak sesuai dengan kaidah jenis penelitiannya;
*      Analisis hasil / data tidak tepat;
*      Instrumen tidak sesuai dengan variable;
*      Penyajian data tidak lengkap;
*      Isi tiap bab tidak konsisten / seimbang;
*      Simpulan tidak sesuai alur bab lain.

III.     TINJAUAN / ULASAN ILMIAH
*      Belum menggunkan proses berpikir ilmiah;
*      Masalah terlalu luas / bidang non pendidikan;
*      Kajian teori tidak relevan / lengkap;
*      Belum memuat gagasan penulis;
*      Isi antar bab tidak konsisten / seimbang;
*      Simpulan tidak sesuai dengan bab lain.





IV.     PRASARAN ILMIAH
*      Belum ada pengesahan panitia seminar;
*      Tingkat daerah seminar tidak sesuai;
*      Tingkat peserta tidak seimbang;
*      Tidak ada lampiran peserta seminar;
*      Masalah duluar profesi penulis.

V.         KARYA ILMIAH POPULER
*     Isinya hanya berupa informasi;
*     Isinya tidak menggambarkan karya ilmiah;
*     Tidak terkait dengan bidang pendidik;
*     Baru sebagian / tidak lengkap.

VI.     DIKTAT PELAJARAN
*      Tidak sesuai dengan tugas / mata ajaran yang diampu.

VII.  BUKU PELAJARAN /MODUL
*      Belum ada pengesahan dari departemen pendiidkan nasional tingkat propinsi / nasional;
*      Tidak berkait dengan profesi penulis.

VIII.    KARYA TERJEMAHAN
*      Tidak bermanfaat bagi pembelajaran;
*      Tidak utuh;
*      Tidak ada keterangan kepala sekolah akan manfaat / terjemahan guru yang bersangkutan.